MARTAPURA, Poros Kalimantan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali digelar, di ruang paripurna lantai 2 gedung DPRD Banjar, Martapura Kamis (30/6/2022).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Ahmad Rizanie ini, dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah. Atas dasar itu maka penyusunan dan pembentukan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini diamanatkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan, seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik,” terangnya.
Bupati menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara real sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.