BARABAI, Poros Kalimantan – Dipimpin Ketua DPRD H Rachmadi, DPRD kembali gelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD HST, yang disampaikan oleh Bupati HST H A Chairansyah, bertempat di lantai II gedung DPRD HST, Penyampaian H A Chairansyah ini berkenaan dengan tiga buah raperda, Selasa,(3/11/2020).
Yaitu kota layak anak, perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
Bupati memaparkan, dalam pandangan umum fraksi pada prinsipnya sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa
“Pengajuan Raperda ini dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan kita dalam menindaklanjuti Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang secara delegatif memerintahkan kita untuk membuat peraturan daerah,” katanya.
Kemudian juga, sebagai salah satu bentuk kebijakan Pemda dalam memberikan payung hukum, ataupun pedoman untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai daerah otonom, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.