PELAIHARI, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut sudah resmi merilis daftar calon legislatif (caleg). Sebanyak 426 caleg bakal bersaing sengit merebut kursi di parlemen.
Sebelumnya, Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan pada 19 sampai 23 Agustus 2023 kemarin. Kini para caleg mesti tebar pesona.
Hingga 28 Agustus, masyarakat diberi kesempatan menanggapi perihal caleg yang tercantum dalam daftar.
Terkait hal ini, masyarakat nantinya bakal disuruh mengisi formulir yang disediakan.
Di sanalah mereka dapat memberikan laporan seperti caleg yang masih aktif sebagai ASN, TNI maupun Polri. Terutama yang pendapatannya masih berasal dari APBN atau APBD.
“Identitas pelapor bakal tetap kami rahasiakan,” kata Ketua KPU Tala, Rudi Pratikno, Kamis (24/8/2024).
Lantas agar bisa duduk di parlemen, berapa minimal suara yang harus dikantongi setiap caleg? Rudi menyebut, minimal 3 ribu suara.