BANJARBARU, Poros Kalimantan – Maskapai domestik Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia masih melayani penumpang yang ingin berpergian naik pesawat. Simak dulu syarat-syaratnya, ya fren.
Dilansir dari detikTravel dan situs Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test masih jadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes itu menjamin kondisi kesehatan penumpang sebelum, setelah, dan selama di pesawat.
Berikut syarat naik pesawat Lion Air:
1. Jika menggunakan rapid test COVID-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya adalah 1 hari
2. Jika menggunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19 dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 3 hari
Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:
1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
5. Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandar udara
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.