Fakhri sempat menelpon hapenya yang hilang tersebut, sempat aktif beberapa saat namun kemudian tidak aktif lagi. Lantas melaporkannya ke pihak Satpolair Polresta Banjarmasin.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Usai mengamankan pelaku, aparat langsung membawa pelaku ke Satpolair Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, Polisi juga menyita satu unit handphone merk IPhone 6syang bernilai sekitar 3 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar