“Walaupun sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tak sempat diselamatkan,” ujarnya.
Setelah kejadian itu petugas kepolisian langsung meringkus tersangka yang bersembunyi di rumah orang tuanya dan mengamankan barang bukti sajam yang di gunakan untuk menusuk korban.
“Pelaku di jerawat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan