“Disamping pelanggan rumah tangga 450 sd. 900 VA itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang termasuk dalam golongan tarif S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa,” sambung Samuji.
Selain itu, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini, yaitu pelanggan yang masuk dalam golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA sd. 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA sd. 14 kVA), golongan tarif I2 (14 kVA sd. 200 kVA).
“Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA,” lanjut Samuji.
Nanang, salah seorang pelanggan yang dikunjungi, pemilik usaha gudang rokok yang beralamat di Kelurahan Sungai Lulut Kota Banjarmasin dengan Tarif Bisnis daya B-1 4400 VA, mengungkapkan terima kasihnya kepada Pemerintah atas manfaat biaya tarif bisnis bersubsidi yang diterimanya.
“Subsidi ini sangat membantu sekali bagi kami, karena usaha kami ada gudang rokok, jadi dibutuhkan ruangan yang harus terjaga kondisi suhunya sehingga diperlukan pengkondisi udara yang cukup banyak. Kalau tidak disubsidi mungkin kami harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak lagi. Terima kasih sekali kepada Pemerintah,” ucap Nanang dengan senang.
Nanang berharap subsidi yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah ini terus berlanjut dan tepat sasaran.
“Pengusaha kecil seperti kami pasti mengharapkan subsidi seperti ini untuk membantu kelancaran usaha, semoga subsidi akan terus berlanjut dan tepat sasaran sehingga bisa mengurangi pengeluaran biaya operasional kami,” tutupnya.”