BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Melalui PT PLN (Persero), Pemerintah telah memberikan subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomian yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan program subsidi tersebut tepat sasaran, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementrian ESDM bersama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng melakukan uji sampling penerima subsidi pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi pelaksanaan uji petik subsidi yang berlangsung di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pelanggan penerima subsidi listrik. Uji Sampling dihadiri langsung oleh Vice President (VP) Pengelolaan Subsidi pada Divisi Anggaran PLN Pusat, Handoko, Syarifuddin Achmad selaku Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik Kementerian ESDM, serta tim dari PLN UID Kalselteng yang diwakili oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Samuji.
Dalam arahannya, Handoko menyampaikan kegiatan uji petik merupakan hal yang sangat penting guna membuktikan keakuratan data, agar subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran serta tetap menjaga kondisi keuangan negara.
“Uji petik sangat penting kita laksanakan, karena merupakan amanah dari pemerintah, untuk memastikan (subsidi) telah tepat sasaran,” ujar Handoko.
Sementara itu General Manager PLN UID Kalselteng melalui Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Samuji, memastikan bahwa PLN UID Kalselteng berkomitmen untuk mengoptimalkan program Pemerintah, salah satunya dengan melakukan pencocokkan data agar alokasi dana subsidi tepat sasaran.
“Kami sangat mendukung kegiatan uji petik agar program subsidi listrik sesuai peruntukannya. Dengan optimalisasi upaya-upaya penggunaan subsidi listrik ini,, diharapkan anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya,” kata Samuji.
Samuji juga mengatakan bahwa program subsidi listrik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).