PENUH – Kantor UPPD Samsat Banjarbaru dipenuhi antrean Wajib Pajak, terlihat saat pantauan Poros Kalimantan, pada Sabtu (9/5) tadi. |
Poros Kalimantan – Ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mewabah saat ini hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel). Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalsel salah satunya membebaskan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
Hal ini sesuai arahan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, melalui Badan Keuangan Daerah, yang ditujukan ke setiap Kantor induk Samsat se- Kalsel, yang tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.
Bahwa, terhitung mulai awal Mei hingga akhir Desember 2020 ini, denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak telah dihapuskan. Salah satu yang menerapkannya adalah, Kantor Unit Pendapatan Perpajakan Daerah (UPPD) Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi Poros Kalimantan kepada Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tomy Hariadi membenarkan hal tersebut.
BERI KETERANGAN – Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tomy Hariadi memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
“Setiap kantor induk Samsat se- Kalsel telah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan yang tertunggak. Termasuk di Kantor UPPD Samsat Banjarbaru,” terangnya.
Dijelaskannya, pembebasan denda pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020 ini. Diharapkan masyarakat tahu adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini.
“Dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini, dapat meringankan beban masyarakat apabila ada tunggakan. Dan diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak,” pintanya.
Salah seorang Wajib Pajak, Amarosae (25) menyambut baik dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan ini. Pasalnya, di tengah pandemi Virus Corona yang mulai dirasakan dampak ekonomi oleh masyarakat, tentu sangat membantu meringankan beban pengeluaran keuangan mereka.
“Alhamdulillah dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak ini, dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak,” tuturnya. (ari/zai)