Berdasarkan keterangan dari pemilik gudang, ikan salem itu dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.
Ikan itu diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang. Sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegas Adin.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan. Jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran,” lugasnya.
Editor : Musa Bastara