JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebesar 4 ton ikan salem asal Cina di Banjarmasin. Pasalnya, ikan-ikan yang beredar tak sesuai peruntukan dan dijual di bawah harga pasaran.
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor ini dijual dengan harga Rp20 hingga Rp22 ribu per kg.
Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan. Yaitu Rp25 hingga Rp 30 ribu per kg.
Maka dari itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan.
Penyitaan dilakukan pada 23 September 2023 di Kelurahan Basirih.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menegaskan, produk impor ikan salem semestinya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan.
“Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal,” ujarnya, Kamis (28/9) kemarin.