“Masa berlaku SP ini selama enam bulan. Kalau nanti kembali ditemukan kasus serupa, penginapan terkait akan diberikan surat peringatan kedua dan seterusnya,” sambungnya.
Fauzi memastikan, pihaknya mengikuti laporan dari masyarakat serta melakukan pengawasan secara rutin.
“Sebab pengawasan tidak bisa maksimal. Jadi kerja sama masyarakat diperlukan agar hal seperti ini bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara