MOU yang ditanda tangani Kajari Kapuas dan Plt.Kepala Dinas Kesehatan tersebut berisi tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakan Bersama (MOU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Beberapa hal yang disepakati yaitu mengenai Tata Pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan (MOU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MOU) sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dan peraturan perundang-undangan.