BANJARMASIN, Poros Kalimantan -Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahdiat Zairullah menyayangkan pemanggilan terhadap dirinya dan rekannya, Ahmad Renaldi yang juga berasal dari kampus yang sama oleh Direktorat Reskrim unit Krimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, (26/10/2020).
Pemanggilan yang dimaksudkan dimintai keterangan sebagai saksi berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan berkurumun dengan sengaja, dan tidak segera bubar setelah diperintah sebanyak tiga kali, oleh pihak berwenang pada aksi tolak UU Omnibus Law pada 15 Oktober 2020 lalu.
Menurut Ahdiat, yang dikenal sebagai Ketua Badan Eksekutif (BEM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus Koorwil BEM se-Kalsel, seharusnya permasalahan dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang ia nilai dapat mengahambat pegerakan mereka.
“Sebenarnya kita sangat menyayangkan hal ini, karena harusnya ini bisa diselesaikan dengan diskusi ataupun mediasi-mediasi lainnya. Mengapa harus melalui proses hukum yang saya rasa akan cukup panjang ke depan, karena bisa jadi nanti dipanggil lagi saksi-saksi berikutnya,” ujarnya usai diperiksa, Senin, (26/10/2020).
Lebih lanjut, apakah hal tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap mereka, Ahdiat menyerahkan sepenuhnya kepada publik.