PELAIHARI, Poros Kalimantan – Perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan wajib mengantongi Indonesia Sertifikat Palm Oil (ISPO). Hal ini mengingat kelapa sawit Indonesia adalah barang ekspor ke negara-negara Eropa, sehingga ISPO sebagai salah satu syaratnya.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanholbun) Kabupaten Tanah Laut Kalsel Edy Heriyadi mengatakan, ketentuan perusahaan yang wajib ISPO sebagai syarat mutlak.
“ISPO juga sebagai syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit bebas dari kawasan hutan. Petani bahkan juga wajib punya ISPO hingga sampai tahun 2025 mendatang,” ujarnya, Rabu, (9/3/22).
Menurutnyac Kendala di perusahaan ada yang masuk kawasan hutan, maka harus dilepaskan dulu, di samping adanya UU Cipta Kerja yang ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 24 tahun 2021 tentang pelepasan kawsan hutan.
“Dalam PP itu mengatur, yang sudah terlanjur masuk kawasan hutan, maka Distanholbun mendorong guna proses pelepasan kawasan hutan sampai tahun depan. jika lewat, maka ada sanksi dari Pemerintah, tidak menutup kemungkinan mencabut ijin usaha akan tetapi diawali teguran tertulis,” lanjutnya.
Distanholbun Tanah Laut mengapresiasi dan terus mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melepaskannya dari kawasan hutan.
Sekadar diketahui, ada 15 perusahaan yang sudah selesai dalam pengawasan pembinaan, dan yang sudah clear and clean ada 5 perusahaan.