BATULICIN, Poros Kalimantan – Sidang perdata soal sengketa tanah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Selasa (28/11/2023) pagi.
Sidang ini mempertemukan penggugat, Alex Pandi melawan tergugat H. Soding.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fendy Septiani dengan Hakim Pembantu, Marcelliani Puji Mangesti dan Denico Tischani.
Dalam persidangan tersebut, pengacara tergugat Kunawardi mengatakan, jika kasus ini sudah pernah dilayangkan belasan tahun silam. Kala itu, dimenangkan H. Soding.
“Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Agung,” tekannya.
Ia heran, kenapa gugatan ini dikabulkan. Menurutnya majelis hakim PN Batulicin harusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem.