BARABAI, Poros Kalimantan – Perkara tambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menjadi sorotan.
Pasalnya, warga terganggu. Padahal sudah diadakan musyawarah desa menolak keberadaan tambang itu pada 12 Desember 2023. Tapi perusahaan tetap keras kepala.
Lima hari setelah itu, pemilik lahan penyedotan pasir memaksa warga untuk kembali menyetujui aktivitas pertambangan di atas materai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada DLH HST, Supiani mengaku akan memanggil pemilik mesin dan lahan penyedotan pasir.
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dan survei lapangan terkait aktivitas tambang pasir ini,” ucapnya, Rabu (27/12).