MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Banjar, Senin, (23/8/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah. Keempatnya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang. Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Teradu mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.
Menurut Pengadu, ucapan yang disampaikan Abdul Karim kepada Ketua DPRD Kabupaten pun telah terekam.
Namun pernyataan berbeda justru disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020, di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diduduki oleh dua Anggota DKPP, yaitu Didik Supriyanto SIP, MIP (Ketua Majelis) dan Dr Ida Budhiati.