BANJARBARU, Poros Kalimantan – Persidangan Dokter R (50) akhirnya tuntas. Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Banjarbaru itu divonis enam tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Wiwien Pratiwi Sutrisno. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negri (PN) Banjarbaru, Kamis (10/2/2022) siang.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa tak hanya dijatuhi hukuman tahun penjara. Tapi juga denda Rp100 juta, subsider hukuman kurungan 3 bulan.
Juru Bicara PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono menuturkan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara. Dengan denda dan subsider yang sama.
“Terdakwa tidak pernah dihukum dan bersifat kooperatif dalam persidangan. Istrinya juga hamil dan memiliki anak yang masih kecil. Mungkin itu menjadi hal yang meringankan,” ucap Raden menyampaikan pertimbangkan majleis hakim.
Pengacara terdakwa, Ade Khomaini mengungkapkan. Putusan sudah melewati pertimbangan bijaksana. Kliennya juga menerima. “Jadi seperti apa pun yang telah disampaikan majleis hakim, kami sudah menerima ,” ucapnya.
Di sisi lain, JPU Fachri Dohan Mulyana menyatakan. Pihaknya masih menimbang-nimbang keputusan hakim. Namun ia, tak bisa memastikan, akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami pikir-pikir dulu. Selanjutnya saya akan membuat laporan hasil persidangan dan meminta arahan dan petunjuk dari pimpinan,” bebernya.