BANJARBARU, Poros Kalimantan – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Dokter R (50) dituntut tujuh tahun penjara. Keluarga korban pun angkat bicara.
Mereka berbesar hati. Menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dokter R.
“Tuntutan tujuh tahun itu pastinya sudah melalui pertimbangan jaksa. Yang jelas, itu sudah di atas tuntutan minimalis lima tahun,” ujar salah satu kerabat korban.
Keluarga korban memang begitu geram. Tapi mereka masih punya nurani. Tak sampai hati meminta hukuman seberat-beratnya untuk terdakwa.
“Perasaan dilema masih ada. Pasalnya kepada istri terdakwa, kami ada hubungan keluarga. Seandainya tidak, kami pasti ingin hukuman yang seberat-beratnya,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini keluarga memilih untuk mengikuti proses peradilan yang berjalan. Mereka percaya hakim akan membuat keputusan adil.