BALANGAN, Poros Kalimantan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan terus berupaya mendorong sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bahkan sosialisasi sertifikat halal ini tak hanya di media sosial. Tapi juga langsung pada pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan Kabid Perindustrian DKUKMPP Balangan, Ida Rosiyanti, Rabu (5/7/2023).
Kata Ida, hal ini jelas tertera dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021.
“Dalam UU itu disebut sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi sudah kewajiban,” katanya.
Kata dia, sertifikat halal sangat penting untuk produk. Salah satu fungsinya memudahkan dan memberi jaminan pada konsumen dalam membeli produk sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, adanya sertifikat halal juga bisa membuat tenang para pelaku usaha. “Apalagi saat memasarkan produk pada jangkauan lebih luas, tanpa takut dicurigai bahan serta prosesnya,” tambahnya.