PELAIHARI, Poros Kalimantan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Laut lagi sibuk-sibuknya. Lantaran ada sejumlah berkas calon kepala desa harus diteliti. Pilkades hampir di hadapan mata. Lebih tepatnya, berlangsung 13 September nanti.
Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD Tala, Danawan mengatakan, 52 desa dari seluruh kecamatan di Tala akan menggelar pilkades.
“Hasil pemilihannya di tahun 2017 silam,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Ambil contoh. Seperti misalnya yang terjadi di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap. Pelaksanaan pilkades gagal digelar sehingga mundur dua tahun berikutnya. Sementara desa lain baru dapat digelar tahun 2017.
Perlu tahu, persyaratan calon kades sama dengan bacaleg. Salah satunya calon kades tak pernah dipidana minimal 5 tahun penjara. Hal ini dibuktikan dengan surat keputusan Pengadilan Negeri (PN).
Kata Danawan, ada syarat paling vital bagi calon kades dari petahana atau yang pernah mencalonkan. Ialah tak didapati adanya temuan pengelolaan dana desa yang melenceng. Hal ini dituangkan dalam surat keterangan inspektorat.