BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Komisi III menerima pengaduan terkait hukuman anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Vonis yang diberikan kepada terdakwa dianggap terlalu ringan. Bayu hanya divonis 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimal dalam Pasal 286 KUHP.
“Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena ini oleh laporan korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Komisi III meneruskan aduan tersebut kepada Jaksa Agung Saniatiar Burhanuddin. Diketahui, Jaksa Agung menghadiri rapat kerja di DPR RI, pagi tadi.
Menurut Pangeran, Jaksa Agung menerima laporan tersebut dan akan mempelajari perkaranya.
Politikus PAN ini berharap, Kejaksaan melakukan rekonstruksi vonis yang dijatuhkan kepada Bayu.
“Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali. Mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban,” ungkapnya.
Kronologi Pemerkosaan Mahasiswi
Diberitakan, Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban perkosaan anggota Polresta Banjarmasin. Mahasiswi berinisial VDPS itu diperkosa anggota Polresta Banjarmasin Bripka BT.
Peristiwa itu dialami korban saat menjalani program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Magang dilaksanakan tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Korban kemudian berkenalan dengan pelaku. Dalam kesempatan itu, pelaku berulangkali mengajak kencan korban.
“Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama, namun selalu ditolak korban,” kata kuasa hukum korban, Erlina dalam keterangan tertulis diterima media, Selasa, (25/1/2022).
Erlina membeberkan, kemudian pada 18 Agustus 2021, Bripka BT kembali mengajak korban jalan-jalan. Ajakan itu lalu dituruti korban. Pelaku lantas menjemput korban menggunakan mobil.
“Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, namun ditolak oleh korban,” ungkapnya.
Erlina menambahkan, Bripka BT kemudian memberikan minuman suplemen yang dicampur dengan minuman beralkohol. Setelah korban meminumnya, seketika tubuhnya terasa lemas dan tidak berdaya.