BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, revisi Perda ini bertujuan untuk memuat beberapa hal.
“Antara lain, adanya aturan mengenai penertiban prostitusi online, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai motor, pengemis berpakaian badut maupun gerobak,” jelasnya, Jumat (6/1/23).
Terkait teknis muatan revisi Perda ini, DPRD Kota Banjarbaru bakal bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.