PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota pasti menyediakan Dana Tidak Terduga (DTT) pada APBD, di mana DTT ini biasanya digunakan untuk keperluan mendesak atau tanggap darurat jika terjadi sebuah bencana di wilayah masing-masing.
Pada Kabupaten Tanah Laut, DTT yang sifatnya untuk kebencanaan masih sedikit dipakai, justru DTT lebih terserap untuk Bantuan Sosial (Bansos), dan di tahun 2022 ini sudah terserap kurang lebih Rp500 jutaan dari Rp22 miliar DTT yang dialokasikan, di mana dana disalurkan kepada yang bersifat individu penerima Bansos.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala, M Darmin mengatakan, di dalam DTT tersebut ada porsi untuk Bansos yang tidak terencana pula.
“Leading sektor untuk pengajuan pasca bencana biasanya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, yang selanjutnya akan diiringi dengan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup), dan diketahui DPRD, ” kata Darmin, Senin (26/12/22).
Ia menambahkan, bisa juga dana tanggap darurat itu berada di SKPD terkait, sehingga harus menggeser kegiatan lainnya pada SKPD tersebut. Dalam proses pengajuan DTT juga nantinya ada tim khusus, utamanya bagi keadaan yang tidak berencana seperti bencana.