Warga bingung harus mengadu ke mana selain ke DPRD. Itulah sebabnya mereka datang ke gedung dewan. Tentu saja lengkap dengan dokumen kepemilikan lahan. Mulai dari surat tanah, bukti pembayaran pajak dan surat-surat lainnya.
Termasuk juga surat dari Dinas Kehutanan Kalsel yang diterbitkan pada tahun 1984. Terkait soal program penanaman rotan dan pagi unggul di wilayah tersebur. “Lengkap. Ada denah lokasinya juga, sebagai tanda bahwa di sana tanah kami. Dulu itu masyarakat jual rotan, kayu dan ikan,” timpal Asyadi.
Intinya, warga mengklaim bahwa tanah mereka digunakan oleh PT HCT. Dan ingin menuntut hak ganti rugi yang sudah dijanjikan sejak dua dekade lalu.
Saat di gedung dewan, mereka disambut oleh Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Tapin, Maturidy. Ia berjanji akan segera memproses aduan tersebut.
“Akan kami jadwalkan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) Desember. Kedua pihak, perusahan dan masyarakat nanti dipanggil,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas dan Kemitraan PT HCT, Setiyono irit bicara. Ia mengaku belum mengetahui past permasalahan di Desa Sungai Rutas. Namun dirinya berjanji akan menindaklanjuti. “Nanti saya cek dulu yang di Sungai Rutas itu,” ucapnya.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur