RANTAU, Poros Kalimantan – Selasa (23/11/2021) tadi, dua warga Desa Sungai Rutas mendatangi DPRD Tapin. Mereka mengadukan PT Hasnur Citra Terpatu (HCT) lantaran tak memenuhi janji ganti rugi penggunaan lahan.
Kedua warga ini adalah Kepala Padang Desa Sungai Rutas Asyadi dan rekannya Mastur. Mereka mewakili 40 warga Sungai Rutas yang senasib.
Di DPRD mereka membeberkan. 24 tahun silam, tepatnya tahun 1997. Perusahaan tersebut meminta warga melepaskan lahan mereka. Untuk dijadikan jalan angkutan dan ditanami kelapa sawit.
Kala itu, warga diiming-imingi ganti rugi. Tapi sayang, hingga kini belum dibayarkan. Padahal, mereka sudah bolak-balik mendatangi perusahaan.
“Dari awal datangnya perusahan sudah diurus. Namun hanya janji-janji lisan oleh perwakilan PT HCT saja. Sudah tiga kali ganti humas. Yang pertama dan kedua sudah meninggal. Tidak ada kejelasan,” tutur Asyadi.
Tiga bulan terakhir, pihak perusahan mengirimkan surat pernyataan. Bahwa keberadaan lahan yang mereka miliki tidak jelas.
“Suratnya dari Jakarta. Lahan kami disebut lahan tidak jelas. Setelah itu humas perusahaannya mengajak untuk cek lokasi. Lalu kami bawa ke lokasi lahan. Ada polisi empat orang juga mengawal,” ungkap Mastur.