Di malam yang sama pada pukul 00:30 Wita juga diamankan Abdul Muin (40) tahun warga Kecamatan Bungur dengan 4 paket sabu seberat 19,51.
Kemudian, dua hari berselang tepatnya pada Jumat, 29 Januari lalu, kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka M Mardatilah (20) tahun warga kecamatan Tapin Utara dan Erwin Priamjaya (48) tahun asal Kecamatan Binuang.
“Dari tangan M Mardatilah didapati satu paket sabu seberat 0,11 gram dan Erwin Priamjaya satu paket sabu seberat 4,01 gram,” ucapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar