RANTAU, Poros Kalimantan – Dalam dua Malam, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapin berhasil ungkap dua jaringan narkoba di Kabupaten Tapin dan amankan 7 tersangka.
7 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 18 paket sabu dengan berat bersih 32,12 gram, satu buah kendaraan, timbangan elektronik dan smart phone.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolres Tapin Kompol Wibowo, Senin, (1/2/2021).
Disebutkan Wibowo, penangkapan pertama dilakukan terhadap M Iqbal (21) dan M Riadi (21) warga Kecamatan Bungur, dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram pada Rabu 27 Januari tepatnya pukul 17.00 Wita.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, Resnarkoba melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Baihaki (35) tahun dan Badarudin (47) tahun warga kecamatan Tapin Utara, dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 8,12 gram,” ujarnya.