“Kami telah mengamankan sebanyak dua pelaku,” katanya.
Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku, pada Selasa 17 November 2021 sekira pukul 05.45 WITA. Menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya sebuah tas yang berada di dalam rumah.
Barang yang hilang di antaranya dua buah Handphone merk Oppo A3s, Handphone Oppo NEO 7 serta uang tunai Rp10 juta yang disimpan di dalam tas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.
Kejadian pun diketahui saat korban ingin mengambil tasnya masuk ke dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang. Kemudian korban menanyakan kepada saksi An Ali. Ia melihat ada satu orang keluar dari pintu samping belakang warung dan keluar ke depan Mesjid At-Taubah.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mendapat laporan itu, langsung ditindaklanjuti dan akhirnya bisa membekuk kedua pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kotak handphone jenis OPPO A3s, 1 buah kotak handphone jenis OPPO Neo7, 1 buah handphone jenis OPPO A3s, dan 1 unit ranmor R2 jenis honda vario DA 6029 ACO,” paparnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar