BARABAI, Poros Kalimantan – Tim kepolisian gabungan membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya beraksi di wilayah Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua pelaku yang dibekuk yakni berinisial S (57) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dan AF (39) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pertama anggota membekuk pelaku S di sebuah toko milik pelaku di Jl Ir P M Noor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, (25/03/2021), sekitar pukul 22.00 Wita.
Pada saat membekuk pelaku S, anggota menemukan barang bukti 1 buah HP OPPO A3s, yang dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut memang dari hasil tindak pidana yang dilakukan nya pada Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 05.45 WITA, di wilayah Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Atas penangkapan pelaku S, kemudian dilakukan pengembangan, dan anggota membekuk pelaku AF di rumah kost yang ditempati pelaku di Jalan Trikusuma Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres HST, Polsek LAS, Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah, Di Back Up Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, dan Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi Sabtu, (27/03/21) membenarkan, tim gabungan berhasil membekuk pelaku curat yang sebelumnya beraksi di wilayah Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).