LOKASI – Dinas ESDM Provinsi Kalsel berjanji akan mengecek ke lokasi Jalan yang diapit lubang tambang ini. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya angkat bicara. Terkait kondisi Jalan di Desa Bitahan Baru Kecamatan Lok Paikat, yang menghubungkan 8 desa di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.
Saat dikonfirmasi Poros Kalimantan melalui sambungan telepon, Kepala ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto ternyata mengaku baru mengetahui perihal ini. Dia mengatakan, tidak mengetahui aktivitas tambang itu milik siapa dan perusahaan apa. Tapi dirinya berjanji akan menindaklanjutinya.
Diterangkannya, terkait masalah ini dia tak bisa memberikan komentar banyak. Sebelum mengecek ke lokasi, apabila aktivitas itu melanggar maka tambang yang bersangkutan terancam ditutup.
“Lokasinya dimana? nanti kami cek dahulu dan baru bisa ambil keputusan. Nanti Senin (17/2) ini kami cek kelapangan,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.
Ditanya apakah ada sanksi apabila fakta dilapangan terbukti melangkar peraturan? Dirinya tegas, jika ada pelanggaran maka ada kemungkinan perusahaan tersebut bisa ditutup.
“Nanti kita cek dulu apakah itu tambang resmi atau bukan. Kalaunya nanti tidak sesuai, Ya nanti kita tutup,” jawabnya.
Ditanya terkait ketentuan jarak aktivitas tambang terkait lubang galian atau fasilitas umum berjarak berapa? Diakuinya jaraknya amannya, minimal 500 meter dari Jalan dan pemukiman penduduk.
“Ya, jarak aman 500 Meter,” singkat Kelik.
Pernyataan Kelik ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012. Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara.
Permen itu mengatur tentang batas tambang dan fasilitas umum. Aktifitas tambang seharusnya diberi jarak minimal 500 Meter dari fasilitas umum termasuk permukiman atau rumah warga. Metode pengukuran bisa dilakukan melalui citra satelit atau verifikasi lapangan.
Saat melintas dari sana, apabila melintas dari Rantau sekitar lokasi lubang tambang terlihat pelang bertuliskan “Anda memasuki wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan PT Energi Batubara Lestari No. SK 654. Menhut 11/2013. Dilarang melakukan aktivitas penambangan dan pembukaan lahan tanpa izin,” berlogo PT. Hasnur Group di kiri dan kanan logo Pemerintah Kalimantan Selatan.
Terpantau kondisi jalan di sana terbilang baru diaspal namun masih terlihat ada beberapa lubang, di sisi kanan kiri jalan bergaris tengah putih itu memang benar berada ditengah tengah lubang tambang.
Terlihat masih ada aktivitas tambang, lalu lalang mobil sarana dan alat alat berat di lokasi lubang tambang. Terpantau juga saluran pembuangan limbah tambang yang menembus dibawah jalan. Selain itu, menjelang malam tak ada sedikit pun pencahayaan di jalan, di sisi jalan terlihat lampu lampu pencahayaan ditiang listrik sudah rusak.
Dan jarak antar kampung terdekat dilihat dari citra satelit tak sampai 100 meter dari rumah terdekat kampung Desa Bitahan Baru. Jika dihitung dari Pusat Kota Rantau Kabupaten Tapin, jaraknya sekitar 5 Kilometer.(muf/zai)