“Kalau tanpa BPJS, maka ada biaya tambahan yang dikenakan. Untuk per harinya kamar VIP dikenakan tarif 335 ribu rupiah, kamar kelas I tarifnya 235 ribu rupiah, kelas II 135 ribu rupiah dan kamar kelas III senilai 80 ribu rupiah,” ucapnya, Selasa (12/12/2023).
Kendati demikian, Eva menerangkan meskipun ada tarif yang dikenakan, namun hal itu juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana pasien yang awalnya terdaftar di Kelas III berdasar sistem BPJS, maka pasien tersebut tidak bisa serta merta langsung mengambil Kamar Kelas VIP.
“Walau bisa membayar tarif tambahannya, tapi ada ketentuan yang berlaku. Jadi kita akan liat dulu pasien ini terdaftar di Kelas berapa. Nah kalau di Kelas I, itu masih bisa mengambil yang Kelas VIP. Tapi beda halnya kalau pasien ini terdaftar di Kelas III, maka tidak bisa. Hanya boleh baik satu kelas saja,” paparnya.
Disamping itu, Eva juga mengakui bahwa pihak manajemen RSD Idaman Banjarbaru saat ini sedang mengkaji terkait penambahan kategori Kamar untuk Kelas VVIP. Menurutnya hal itu dapat terealiasi pada 2024 mendatang.
“Pembangunan kamar VVIP sedang dirancang. Ya ini menjadi komitmen kita untuk terus mengembangkan fasilitas pelayanan yang ada di RSD Idaman. Kami minta doa agar rencana tersebut bisa segera terealisasi,” tuntasnya.