JAKARTA, Poros Kalimantan – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Lantas Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Mengenai tuntutan tersebut, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.