BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Komisi I DPRD Kalsel akhirnya menetapkan tiga besar calon Dewan pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Abdi Persada Agustus ini.
Penetapan rangking ini berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang baru saja digelar. Peringkat 1 sampai 3 menjadi calon terpilih, lalu peringkat 4 sampai 6 pengganti antar waktu (PAW).
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kalsel Suprisno Sumas, kepada wartawan Rabu (31/8/22) tadi. Ia mengatakan, penetapan Dewas LPPL Abdi Persada ini, juga berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 70 Tahun 2017, Tentang LPPL Abdi Persada.
Diakuinya, tugas Komisi I DPRD Kalsel hanya meliputi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Bukan meliputi pengumuman, terkait terpilihnya para Dewan Pengawas.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I kepada Ketua DPRD dan Diskominfo Kalsel. Dengan demikian tugas kami berakhir,” ucap anggota.
Selanjutnya, terkait pengumuman Dewas Pengawas Abdi Persada ini, terpilihnya melalui wewenang Diskominfo Kalsel.
“Kewenangan kami hanya sampai uji kelayakan. Untuk selanjutnya yakni pengumuman, merupakan ranah Diskominfo Kalsel,” tambahnya.
Suripno menyebut, seluruh Anggota Komisi I DPRD melakukan penilaian secara objektif. Seleksi calon Dewas Abdi Persada dilaksanakan dua tahap. Pertama seleksi oleh tim panitia seleksi, yang dikoordinir Diskominfo Kalael. Kemudian, seleksi tahap dua Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Anggota Komisi I di DPRD Kalsel.