BANJAR, Poros Kalimantan – Wacana pemekaran Gambut Raya kembali mencuat. Kali ini progresnya lebih serius.
Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Yunani menuturkan. Pemprov Kalsel sudah mendukung langkah ini. “Pemprov sudah mendukung kami, secara kajian ilmiah,” ungkapnya, Sabtu (15/1/2022) siang.
Menurut Yunani, dari hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel, Gambut Raya memungkinkan untuk berdiri. Karena mencukupi syarat untuk menjadi sebuah kabupaten.
“Dari aspek sosial budaya, ekonomi, kewilayahan dan jumlah penduduk untuk pemekaran daerah otonom, sudah memenuhi syarat,” tuturnya.
Ada enam kecamatan yang digadang-gadang masuk wilayah Gambut Raya. Di antaranya, Kertak Hanyar, Aluh Aluh, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.
Mengacu Badan Pusat Statistik (BPS) Banjar. Jika digabung, enam kecamatan itu memiliki total penduduk 205.657 jiwa. Kalau jumlahnya di-update, maka angkanya akan lebih banyak.
Gambut Raya diklaim bisa menghilangkan kesenjangan sosial yang ada di enam kecamatan itu. Karena, sejauh ini kurang tersentuh oleh Pemkab Banjar. Mulai dari pelayanan publik, hingga infrastruktur.