PELAIHARI, Poros Kalimantan – Proyek pedestrian Jalan H Boejasin ditarget rampung akhir tahun ini. Dalam pengerjaannya, terkendala pagar eks Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Boejasin.
Lantas karena itu, pihak pelaksana meminta agar pagar itu dihapus asetnya. Dengan kata lain, dirobohkan.
Sehingga proses penggalian lebih leluasa. Sebab, pagar bekas rumah sakit yang lama itu mepet dengan drainase. Panjangnya kurang lebih 100 meter.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPR) Tanah Laut, Syakhril melalui kepala Bidang Bina Marga, Dwi Hadi Putra mengatakan, itu memang satu-satunya cara.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan pada bagian aset di BPKAD agar pagar itu dihapus asetnya. Karena posisinya memang mepet,” kata Dwi Rabu (21/6/2023).