Polres Banjarbaru mengambil sikap. Penyelidikan pun digelar mengenai perkara pencurian dengan pemberatan.
Tak perlu waktu lama bagi polisi memperoleh informasi pelaku. Pelaku diketahui berada di Karang Anyar. Pada Senin (1/5/2023) dini hari, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP Pidana tentang aksi pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.
Atas kejadian ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara