Ia juga menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XV/2017 tidak berlaku surut sehingga tidak menghilangkan beban Hutang PT KPP.
“Keputusan MK itu berlaku per Oktober kemaren, tapi keputusan itu tidak menghilangkan hutang mereka,” ujarnya.
Imam juga berkata, Komisi II akan selalu mendukung UUPD Samsat Tapin dalam urusan tagih-menagih hutang pajak PT KPP.
“Kami akan bekerjasama dengan UUPD Samsat Tapin kita sangat mendukung soal penagihan ini. Kami berharap KPP memenuhi kewajibannya,” tutupnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar