BARABAI, Poros Kalimantan – Kasus bagi-bagi uang yang dilakukan salah satu oknum tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dilaporkan secara resmi ke Bawaslu HST. Kamis, (10/12/2020).
Divisi Bidang Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST Ahmad Zulfadhli mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan money politic.
Mereka juga menerima barang bukti di antaranya berupa video penangkapan pelaku dan pengakuan masyarakat dalam bentuk CD, serta 36 amplop yang berisi uang Rp 100 ribu.
“Sore hari ini Bawaslu kedatangan warga untuk melaporkan adanya peristiwa dugaan money politic di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST,” katanya.
Dijelaskannya, sebagai pengawas pemilu di HST mereka akan mengkaji terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan.
“Kami akan mengkaji apakah ini sudah cukup untuk dijadikan bukti sebagai pelanggaran terkait dugaan money politic yang berkaitan dengan pilkada,” jelasnya.