DIAMANKAN – Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu, Iyan Kasila (22) diamankan saat edarkan sabu ke anggota Polisi Polres Tapin. |
Rantau, Poros Kalimantan – Malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih. Seorang pemuda warga Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Iyan Kasila (22) Diciduk karena mengesankan kristal haram Narkotika jenis sabu.
Iyan Kasila (22) ini tertangkap tangan saat edarkan narkotika jenis sabu ke anggota Satnarkoba Polres Tapin, yang menyamar jadi pembeli di Jalan Jenderal A Yani KM 90, Kelurahan Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Selasa (11/2) kemarin.
“Iyan Kasila ditangkap pada saat menjual narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, kepada anggota satnarkoba yang menyamar,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Nurhidayat, Rabu (12/2) siang.
Dia menjelaskan, Tersangka Iyan Kasila (22) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 0,29 gram, dua buah Telepon Genggam dan satu bungkus Kukubima. Dibawa untuk diamankan di Polres Tapin guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(muf/zai)