Kepala Bidang Bina Marga pasa Dinas PUPR Tala, Dwi Hadi Putra mengaku sudah menerima laporan kecelakaan itu.
“Semula lubang itu ditutupi dengan batu, tapi karena batunya muncul, sehingga saat pengendara lewat kaget dan tertabrak sampai jatuh. Kami tak tahu siapa yang mengerjakan penutupan lubang seperti itu,” ujarnya, Rabu (4/10).
“Bukannya lempar tanggung jawab. Tapi penutupan lubang seperti itu jelas salah. Kami akan segera bongkar dan ditutupi dengan aspal,” tambahnya.
Di samping itu, sementara akan dipasangkan tanda rambu peringatan bahwa tiga titik perbaikan di sekitar jalan itu.
Biar pembaca tahu. Di dalam Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebut, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara