BANJARBARU, Poros Kalimantan – Hati-hatilah saat transaksi jual beli online, kalau tak ingin senasib seperti Sasmitha (22).
Karena tergiur harga murah, ibu rumah tangga asal Cempaka Banjarbaru ini malah menjadi korban penipuan.
Adalah Azmi dan Riza, yang kini mesti mendekam di penjara karena menjual barang elektronik fiktif. Keduanya tinggal di Desa Sungai Bahadangan RT 03, Kelurahan Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Semula, Sasmitha membeli mixer sound system dan speaker sound system di Facebook market place. Harga murah. Lalu, ia mengirimkan sejumlah uang ke rekening Riza, Minggu (11/12/22).
Paket tiba. Isinya; astaga, tidak diduga-duga! Bukannya barang yang dipesan, ternyata cuma ada botol minyak wangi bekas dalam kotak jam tangan.
Sial! Belum sempat menanyakan ke penjual, akun WhatsApp dan Facebook si pelaku sudah tidak aktif lagi.
Menindaki laporan ini, Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak cepat. Tidak memerlukan waktu lama. Kedua pelaku berhasil diringkus di kediaman.