Hery memaparkan, masyarakat yang masih bekerja di masa peniadaan mudik diperbolehkan untuk melakukan pergerakan dengan catatan sudah mengantongi surat keterangan izin dari kantor dan dokumen kesehatan.
“Untuk yang bekerja, bukan hanya di aglomerasi, di luar aglomerasi pun boleh. Hanya kalau di dalam wilayah aglomerasi tidak perlu surat izin dari kantornya. Dari antar kota antar kabupaten harus bawa surta izin dari kantornya. Kalau ada random check tidak membawa dokumen kesehatan, harus mau di swab di tempat”, ucap Hery.
Hary mengimbau untuk masyarakat Jawa Barat agar tidak mudik, tidak piknik dan selalu utamakan keselamatan keluarga. “Jangan coba-coba mudik, tidak akan sampai. Kalau tujuan ke Indramayu dari Subang juga sudah dicegat. Kita juga paham kita juga rindu dengan mudik. Menurut syariat, silaturahmi baik, memuliakan orangtua baik. Jika harus memilih keselamatan dan kebaikan, kalau menurut syariat agama, kita dahulukan keselamatan,” ujar Hary.
Penulis : RLS
Editor : Zepi Al Ayubi