|
Rantau, Poros Kalimantan – Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan menerangkan, bahwa sejak pertama kali bertugas di Tapin, menurutnya sumber permasalah di Tapin Utara biang keroknya adalah miras.
Termasuk Menyoal kasus pembobolan mesin ATM di wilayah hukumnya, belum lama ini.
“Minuman keras termasuk miras oplosan gajah duduk (Gaduk) ini, kemudian efeknya membias menjadi kejahatan-kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah dalam pengaruh miras ini,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menambahkan, masalah kisruh ketertiban umum yang sering sekali didapati oleh Polsek Tapin Utara diwilayah hukumnya, salah satu biang kerok adalah Gaduk si Alkohol oplosan ini.
“Tercatat beberapa kasus tindak kriminal dilatarbelakangi oleh miras. Hal serupa juga terjadi baru baru ini, aksi dua pemuda Tapin bobol ATM juga lantaran mabok miras. Kami pihak kepolisian menyayangkan akan tindakan dua Pemuda ini,” bebernya.
Subroto pun memberikan pandangan pribadinya. Ia meminta kepada pemerintah daerah lebih intensif lagi khusus terhadap peredaran alkohol ini. Dimana biasa digunakan sebagai bahan utama campuran miras yang terkenal di Kabupaten Tapin dengan nama Gaduk ini.
Kapolsek pun meminta Pemda dan DPRD Tapin untu dibikinkan payung hukum terkait Gaduk ini. Agar bisa mendapat kepastian hukum dan memudahkan penegak hukum menindaknya.
“Payung hukum in bisa melalui Perda Kabupaten Tapin maupun Perda Provinsi. Kalau bisa juga pemerintah daerah, menyurati kepada menteri kesehatan atau kementrian perdagangan. Untuk alkohol murni yang dijadikan Gaduk ini, yang semula bahan kesehatan menjadi obat-obatan. Sehingga jika ingin membelinya harus menggunakan resep, harapnya.
Pandangan lain. Subroto, juga memberi saran agar alkohol ini dilarang beredar di Tapin. Bukan tanpa alasan menurutnya banyak masyarakat tidak menggunakan alkohol lagi untuk alat kesehatan.
Berdasarkan pantauan pihaknya, di toko toko apotek sudah sudah ada alternatif alternatif penggantikan alkohol. Misalnya untuk luka ada obat merah, untuk penurun panas sudah ada paracetamol dan lainnya.
Terkait pengedaran alkohol yang sering dikonsumsi masyarakat untuk mabuk di wilayah hukumnya Polres Tapin ini. Menurutnya, peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mengedentifikasi bahwa mereka para penjual penjual yang perorangan itu, ia mendapatkan gaduk itu dari beberapa toko. Nanti perlu kita dalami, hanya permasalahannya kita tidak memiliki payung hukum itu tadi. Bagaimana kita akan memberantas gaduk sedangkan payung hukumnya tidak ada,” papar Subroto.
Ditegaskannya, hal inilah yang menjadi problematika. Pasalnya Polsek Tapin Utara sering menertibkan peredaran dan penyalahgunaan alkohol. Tapi tak bisa membasmi akar permasalah, karena tidak ada payung hukumnya tadi.
“Percuma kita menangkap pelaku penyalahgunaan, tapi tidak bisa menangkap penyalur atau pihak yang memfasilitasi orang untuk mabok,” tutupnya.(zai)