BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Fakta baru terungkap. Terpidana kasus korupsi pembangunan Terminal Pal 6, Kasman ternyata pernah mengajukan pensiun dini.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Pengajuan pensiun dini oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Banjarmasin itu pertama kali pada tahun 2018.
“Dulu sempat mengajukan pensiun dini. Tapi ditolak. Karena berdasarkan aturan, setiap orang atau ASN yang sedang menjalani proses hukum itu tidak bisa mengajukan pensiun dini,” ucapnya di lobi Balaikota, Kamis (14/4/2022) siang.
Ibnu menambahkan. Setelah putusan kasusnya keluar pada 2019, Kasman juga sempat kembali mengajukan pensiun dini. Lagi-lagi ditolak.
“Memang aturannya seperti itu, proses hukum yang dijalani harus inkrah dulu, putusan dan hukuman atau vonisnya seperti apa, baru proses kepegawaiannya menyesuaikan,” jelasnya.
Lantas, bagaimana status kepegawaian Kasman yang masih aktif hingga sekarang ?