BARABAI, Poros Kalimantan – Kasus penipuan yang melibatkan KT, mantan anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) 2014-2016, akan segera disidangkan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban FT, tahun 2020 lalu. Kerugiannya sebesar Rp6,8 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda mengatakan, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri HST.
“Kasus Dugaan yang melibatkan KT ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri HST,” ucapnya, Kamis (21/12).