BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Merasa kecewa disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI, Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM se Kalsel) bakal gelar aksi ke DPRD Provinsi Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah BEM se Kalsel Ahdiat Zairullah pada saat konsolidasi terbuka BEM se Kalsel di Gedung KNPI Kalsel.
Ahdiat mengatakan, aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan mahasiswa Kalsel atas apa yang dilakukan Dewan Pengkhianat Rakyat (DPR).
“Di sini kami merespon apa yang lakukan terhadap Dewan Pengkhianat Rakyat kita. Dan hari ini adalah bentuk kekecewaan kita terhadap disahkannya RUU Omnibus Law,” ujar Ahdiat Zairullah usai acara konsolidasi aksi, Selasa sore, (06/10/2020)
Direncanakan aksi tersebut akan dihelat pada Kamis, (08/10/2020) untuk menuntut DPRD Provinsi menyurati Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) membatalkan UU Omnibus Law yang disahkan Senin, (05/10/2020) kemarin.
“Tuntutan kita sederhana yaitu meminta DPRD Provinsi untuk menyurati atau meminta kepada presiden republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu,” ujarnya.
Dalam upaya menyampaikan tuntutan tersebut, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menerangkan akan dilakukan secara kerjasama dengan pihak DPRD maupun pihak keamanan.
“Yang jelas kita kooperatif dengan DPRD, pihak kepolisian. Kita akan bercoba bernegosiasi. Tinggal bagaimana hasil negosiasi, apakah menguntungkan kita atau tidak nanti,” benernya.