Dari hasil penelusuran Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara didapati, Jamaluddin menggunakan mobil rental jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol DA 1341 WC untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Lebih lanjut, setelah adanya penelusuran dan proses identifikasi. Akhirnya pelaku segera diamankan.
Namun, sebelum kedapatan polisi, pelaku sudah terlanjur menjual sepeda tersebut di salah satu toko gang beralamat di Jalan Trikora.
“Sepeda yang dicuri kedapatan sudah dijual pada penadah. Alhasil penadah turut kita amankan bersama satu unit sepeda BMX,” tandas Aipda Andreas.
Atas perbuatannya melakukan pencurian, Jamaluddin terjerat pasal 623 KUHP. Dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 Juta.
Reporter : Putri Nadya Oktariana