DIAMANKAN – ES (29) diamankan polisi ke Polsek Salam Babaris Tapin, dirinya kedapatan saat menghisap Sabu di kebun karet. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Pengedar dan penyalahguna Narkoba memang tidak berpikir panjang lagi, ketika melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan ES (29), dirinya ketahuan polisi saat sedang asik hisap sabu, di kebun karet di Desa Cabe Salam Babaris Kabupaten Tapin, Senin (3/2) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Alhasil di ringkus Polsek Salam Babaris di kebun karet beserta barang bukti.
“Dari tangan ES (29) Polisi dapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengam berat kotor 0,05 gram. Serta seperangkat alat hisap sabu dan handphone merk Mito warna hitam,” ujar Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Humas Polres Tapin Aipda Agus Widodo.
Dia menambahkan, penangkapan ES (29) ini berdasarkan laporan masyarakat yang mendapati pelaku sedang menghisap. Kristal haram ini di tempat umum. Alhasil berdasarkan laporan warga ini, pihak Kepolisian langsung menciduknya dilokasi.
“ES dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal. Lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES beserta barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolsek Salam Babaris guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(muf/zai)